HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan dalam rapat perdana bersama pihak eksekutif, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah serta pihak PLN. Dalam pertemuan awal itu, pembahasan masih difokuskan pada bagian ketentuan umum yang memuat sejumlah istilah dan definisi dasar dalam Ranperda.
Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengatakan pansus memberikan beberapa catatan awal, terutama terkait definisi penerangan jalan yang saat ini masih dikategorikan dalam kelistrikan dan belum menyinggung penggunaan energi terbarukan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian pansus karena di lapangan terdapat penerangan yang menggunakan sumber energi seperti biosolar, sehingga perlu dipastikan apakah hal itu dapat terakomodasi dalam regulasi yang sedang disusun.
“Kami baru membahas pada bagian ketentuan umum yang memuat definisi-definisi. Ada beberapa masukan dari pansus, terutama terkait penerangan yang menggunakan biosolar karena dalam Ranperda ini masih masuk pada kategori kelistrikan,” ujarnya usai memimpin rapat.
Selain itu, pansus juga mempertanyakan penempatan istilah Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) dalam Ranperda tersebut. Pansus meminta penjelasan dari pihak eksekutif apakah kedua istilah tersebut merupakan definisi tetap atau hanya bagian dari pengaturan yang masih bisa disesuaikan.
Jika keduanya masuk dalam definisi, maka pansus berencana menambahkan satu angka dan satu ayat dalam ketentuan umum. Namun jika tidak, maka rumusan definisinya akan disesuaikan kembali dalam pembahasan selanjutnya.
Darmawan menambahkan, Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi dasar penataan sistem penerangan jalan yang lebih baik di Kota Gorontalo, baik pada ruas jalan utama maupun di lingkungan permukiman.
Ia juga menyoroti masih adanya pemasangan lampu penerangan jalan yang tidak memiliki izin. Karena itu, pansus mendorong adanya pengaturan yang jelas sekaligus membuka peluang keterlibatan pihak ketiga dalam membantu penyediaan penerangan jalan di wilayah kota.
Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan yang sedang dibahas itu terdiri dari 12 bab dan 31 pasal. Sebelum rapat bersama eksekutif digelar, pansus terlebih dahulu melakukan pembahasan internal untuk menghimpun berbagai masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dalam rapat itu, pansus juga menyinggung penggunaan nomenklatur atau judul Ranperda yang secara spesifik menyebut penerangan jalan umum dan lingkungan. Hal ini dipertanyakan karena beberapa daerah lain hanya menggunakan istilah penyelenggaraan penerangan jalan tanpa pemisahan kategori.
“Makanya kami ingin ada kesamaan pemahaman antara pansus dan pihak eksekutif terkait dasar penggunaan nomenklatur tersebut,” kata Darmawan.
Pembahasan Ranperda tersebut akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan agenda memasuki pembahasan pasal-pasal yang lebih rinci.













