HESTEK.CO.ID – Metode penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Provinsi Gorontalo kembali menuai sorotan.
Kritik menguat seiring munculnya dugaan ketidakkonsistenan aparat dalam menangani praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo, Andi Taufik, menilai terdapat indikasi standar ganda dalam kebijakan aparat penegak hukum (APH).
Sorotan ini merespons pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo terkait ancaman pidana bagi masyarakat yang menjual maupun membeli emas hasil tambang ilegal.
Pihak kepolisian sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas ilegal dapat dijerat pidana, karena masuk kategori penadahan serta dianggap turut mendukung praktik pertambangan tanpa izin. Namun pernyataan tersebut justru dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Andi, aparat terkesan lebih agresif menindak masyarakat kecil yang berada di hilir sebagai penjual atau pembeli emas, ketimbang menyasar pelaku utama di hulu yang menjalankan aktivitas pertambangan ilegal secara langsung.
“Pernyataan itu menyisakan ruang kosong dalam penegakan hukum. Aktor utama perusakan lingkungan dan kawasan hutan justru seolah tidak tersentuh, padahal mereka jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum,” kata Andi, Rabu (18/03/2026).
Ia juga menyoroti kondisi faktual di lapangan saat ini. Menjelang hari raya idulfitri, aktivitas pertambangan ilegal disebut masih berlangsung di sejumlah titik tanpa tindakan tegas dari aparat.
Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan hutan produksi, tepatnya di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Aktivitas di wilayah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga luput dari penindakan, baik oleh Polsek Mootilango, Polres Gorontalo bahkan Polda Gorontalo.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Di satu sisi, masyarakat kecil diancam pidana dalam rantai distribusi emas ilegal. Namun di sisi lain, aktivitas tambang tanpa izin sebagai sumber utama justru belum disentuh secara maksimal.
Andi menilai pola penegakan hukum yang hanya berfokus pada hilir tanpa menyentuh hulu berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.
“Jika yang disentuh hanya transaksi, sementara sumber utamanya dibiarkan, maka penegakan hukum kehilangan esensinya sebagai instrumen keadilan,” tegasnya.
Padahal, aktivitas pertambangan ilegal telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan, hingga ancaman keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara itu, praktik jual beli emas ilegal juga dapat dijerat dengan pasal penadahan.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak Polda Gorontalo untuk mengevaluasi pola penegakan hukum agar tidak memunculkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.
“Transparansi dan konsistensi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran emas ilegal maupun aktivitas PETI.
“Jika itu terjadi, mereka bisa terancam penjara lima tahun,” tegas Maruli, Selasa 17 Maret 2026 lalu.













