HESTEK.CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penerangan lingkungan, Senin (27/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo itu dipimpin Ketua Pansus II, Darmawan Duming, serta dihadiri anggota pansus dan perwakilan instansi terkait. Agenda rapat difokuskan pada pendalaman materi untuk menyempurnakan substansi ranperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Darmawan Duming mengatakan, pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari proses harmonisasi antara DPRD dan pihak teknis agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya terkait layanan penerangan jalan yang merata dan terkelola dengan baik.
“Ranperda ini kita dorong agar benar-benar memberikan kepastian dalam penyelenggaraan penerangan jalan umum dan lingkungan, termasuk dari sisi pengelolaan dan tanggung jawabnya,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, pansus masih mengumpulkan berbagai masukan dan data pendukung untuk memperkuat isi ranperda. Sejumlah poin penting yang menjadi perhatian mencakup aspek teknis penyelenggaraan, skema pembiayaan, hingga peran pemerintah daerah dalam menjamin layanan PJU berjalan optimal.
Menurut Darmawan, pembahasan saat ini belum bersifat final karena masih membutuhkan sinkronisasi dengan berbagai pihak, terutama instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan penerangan jalan.
“Ini masih tahap pembahasan lanjutan. Kami ingin memastikan semua aspek sudah dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan,” katanya.
DPRD Kota Gorontalo menargetkan ranperda tersebut dapat segera dirampungkan setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam peningkatan layanan penerangan jalan umum dan lingkungan di Kota Gorontalo.












