Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

Progres Rekomendasi Sawit Mandek 7 Bulan, DPRD Didesak Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Gorontalo

REDAKSI
2
×

Progres Rekomendasi Sawit Mandek 7 Bulan, DPRD Didesak Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Andi Taufik. Foto Dok Pribadi

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo didesak bersikap tegas menyusul lambannya tindak lanjut rekomendasi persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang dinilai terus dibiarkan berlarut-larut.

Bukan tanpa alasan, Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga saat ini belum menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan rekomendasi yang telah ditetapkan melalui Lampiran Keputusan Nomor 13 Tahun 2025, tertanggal 6 Oktober 2025.

Aktivis Gorontalo, Andi Taufik menilai, rekomendasi tersebut telah terbit selama lebih dari tujuh bulan, namun belum tampak implementasi serius di lapangan.

“Kalau rekomendasi DPRD sudah lebih dari tujuh bulan tidak dijalankan, DPRD wajib menggunakan hak interpelasi. Jangan hanya diam dan menunggu,” tegas Andi Taufik, Selasa (12/05/2026).

Menurut Andi, DPRD tidak boleh membiarkan rekomendasi strategis tersebut hanya menjadi dokumen formalitas tanpa dampak nyata.

Baca Juga:  GMMP Soroti Taktik Busuk Yosar Ruiba Legalkan PETI dengan Kedok 'Hilirisasi Manfaat'

Sebab, persoalan sawit di Gorontalo bukan sekadar soal administrasi perizinan, melainkan menyangkut konflik agraria, dampak lingkungan, hingga nasib masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.

Dalam rekomendasi tersebut, sebut Andi, sejumlah poin penting disebutkan sebagai langkah tegas yang harus dijalankan pemerintah daerah.

Salah satunya yakni instruksi kepada gubernur untuk memastikan para bupati di Kabupaten Gorontalo, Boalemo dan Pohuwato memberikan sanksi kepada perusahaan sawit yang menguasai lahan namun tidak mengusahakannya, termasuk mendorong pencabutan izin usaha.

DPRD, kata Andi, juga merekomendasikan agar lahan yang dikuasai perusahaan namun tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, dapat ditetapkan oleh BPN sebagai Tanah Cadangan Umum Negara untuk kemudian dijadikan objek reforma agraria.

Baca Juga:  Desak APH Bertindak, Aktivis Nilai Aksi Yosar Ruiba DKK Bentuk Perlawanan Terbuka Terhadap Aturan Negara

Andi turut menyoroti poin rekomendasi yang menegaskan pentingnya pengembalian lahan kepada masyarakat, terutama bagi petani yang terdampak.

Salah satu contoh lahan yang telah lama dikuasai perusahaan namun tidak dikelola secara sah, dikembalikan kepada pemiliknya atau didistribusikan kembali secara adil melalui mekanisme reforma agraria.

Andi menyebut, DPRD mendorong langkah tegas berupa penyitaan lahan yang dikuasai perusahaan lebih dari tiga tahun namun tidak diproses menjadi HGU sesuai aturan, serta meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.

Poin lainnya yang dinilai belum dijalankan adalah rekomendasi terkait moratorium penerbitan rekomendasi maupun pengurusan HGU baru bagi perusahaan perkebunan sawit selama minimal lima tahun, hingga perusahaan melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan perkebunan sawit.

Baca Juga:  Luar Biasa!! RSTN Boalemo Sabet Sertifikat Paripurna dari LAM-KPRS

“Jika ini terus dibiarkan, maka persoalan sawit akan menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah harus terbuka dan DPRD harus tegas menjalankan fungsi pengawasan,” tambah Andi.

Ia menilai lambannya implementasi rekomendasi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sawit yang selama ini menjadi sorotan publik.

Karena itu, Andi mendesak DPRD segera mengambil langkah konstitusional melalui hak interpelasi agar gubernur dapat dimintai penjelasan secara terbuka terkait alasan keterlambatan, serta memastikan tindak lanjut rekomendasi berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau DPRD tetap diam, ini sama saja membiarkan persoalan sawit terus menjadi luka panjang masyarakat. Hak interpelasi harus digunakan sekarang,” tandasnya.