HESTEK.CO.ID – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.
Sebanyak 12 tokoh nasional lintas profesi resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai fenomena langka dalam sejarah praperadilan Indonesia karena melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh, mulai dari mantan pejabat tinggi negara hingga pegiat antikorupsi.
Salah satu nama yang paling menonjol adalah Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung RI periode 1999–2001. Selain itu, dokumen amicus curiae juga ditandatangani sejumlah figur publik lain seperti Goenawan Mohamad, Todung Mulya Lubis, Erry Riyana Hardjapamekas, Betti Alisjahbana, hingga Amien Sunaryadi.
Dalam sidang perdana pada Jumat (3/10), dokumen amicus curiae tersebut dibacakan oleh Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International. Dalam keterangannya, para tokoh menilai dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem masih menyisakan pertanyaan serius.
Bukti Dinilai Tidak Terurai Jelas
Para pengaju amicus curiae menilai bahwa alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka terhadap Nadiem belum dijelaskan secara transparan kepada publik, terutama terkait konstruksi perbuatan pidana yang dituduhkan.
“Tidak ada penjelasan resmi dari Kejagung mengenai perbuatan pidana apa yang membuat Nadiem layak disebut tersangka,” ujar Natalia dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung ke publik sejauh ini lebih banyak menyinggung soal pengadaan Chromebook, namun belum merinci dugaan pelanggaran secara spesifik.
“Yang disampaikan hanya soal pengadaan Chromebook, tanpa rincian: apakah ada mark up, suap, atau pelanggaran prosedur lain,” lanjutnya.
Para tokoh menegaskan bahwa keterlibatan mereka bukan untuk membela individu tertentu, melainkan untuk mendorong praperadilan yang lebih akuntabel, transparan, dan adil.
Kejagung Tegaskan Proses Sesuai KUHAP
Menanggapi langkah amicus curiae tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praperadilan memiliki batasan yang jelas sesuai KUHAP dan tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan lembaganya berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan. Materinya bukan dalam pokok perkara,” kata Sutikno, Minggu (5/10).
Ia juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Semua perkara kami tangani berdasarkan alat bukti yang sah. Itu tugas kami,” tegasnya.
Kasus Chromebook Rp 9,3 Triliun Jadi Pusat Perhatian
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun.
Pengadaan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang menyasar sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, Kejaksaan Agung menilai program itu diduga tidak efektif karena banyak daerah sasaran belum memiliki akses internet memadai.
Dalam penyelidikan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun, yang disebut berasal dari dugaan penyimpangan pada perangkat lunak Content Delivery Management senilai Rp 480 miliar serta dugaan mark up harga laptop sekitar Rp 1,5 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek
Ujian Kepercayaan Publik
Masuknya 12 tokoh nasional dalam sidang praperadilan melalui mekanisme amicus curiae mempertegas bahwa perkara ini bukan sekadar proses hukum biasa. Publik kini menyoroti apakah penegakan hukum benar-benar berjalan objektif dan terbuka.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tekanan moral dari berbagai pihak tidak akan mengubah komitmen mereka dalam menindak perkara berdasarkan bukti.
Sidang praperadilan Nadiem pun kini menjadi arena penting yang tidak hanya menentukan nasib hukum seorang tokoh nasional, tetapi juga menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap integritas sistem penegakan hukum di Indonesia.












