HESTEK.CO.ID – Tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo, dikabarkan belum menerima pembayaran jasa umum selama kurang lebih 20 bulan terakhir.
Kondisi ini memunculkan keresahan sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola keuangan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tersebut.
Jasa umum sendiri merupakan hak tenaga kesehatan yang bersumber dari pelayanan pasien umum atau pasien non-BPJS, yakni pasien yang selama ini tetap mendapatkan pelayanan medis di RSUD.
Artinya, di tengah pelayanan yang terus berjalan, rumah sakit diyakini tetap menerima pemasukan dari pasien umum.
Namun ironisnya, hak tenaga kesehatan yang semestinya dibayarkan dari sumber tersebut justru disebut tidak kunjung cair hampir dua tahun.
Informasi yang berkembang menyebutkan tunggakan pembayaran berlangsung sejak hampir dua tahun terakhir tanpa kejelasan waktu pembayaran.
Sejumlah tenaga kesehatan bahkan mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga medis yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Situasi ini dinilai serius karena menyangkut hak pekerja, yang bila dibiarkan berlarut-larut berpotensi menurunkan motivasi kerja, mengganggu stabilitas internal rumah sakit, hingga berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain persoalan hak pegawai, publik juga mempertanyakan transparansi pengelolaan pendapatan rumah sakit. Pasalnya, pelayanan pasien umum tidak pernah berhenti, dan rumah sakit tetap menerima pembayaran dari pasien non-BPJS.
Aktivis Gorontalo, Andi Taufik, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia mengaku menerima informasi langsung dari sejumlah tenaga kesehatan di RSUD MM Dunda Limboto terkait tunggakan jasa umum yang belum dibayarkan.
“Hampir dua tahun tidak dibayar. Pemerintah dan Rumah Sakit Dunda harus bertanggung jawab. Ini jelas persoalan serius karena menyangkut hak tenaga kesehatan yang telah bekerja,” kata Andi, Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran dalam waktu yang panjang bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan indikasi adanya masalah tata kelola yang harus dibuka secara terang kepada publik.
Andi juga mendesak pemerintah daerah dan manajemen RSUD MM Dunda Limboto untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan tunggakan tersebut, termasuk mempublikasikan laporan pemasukan dari pasien umum serta mekanisme pembagian jasa pelayanan.
“Kalau memang ada kendala regulasi atau administrasi, harus disampaikan secara resmi. Jangan sampai tenaga kesehatan bekerja penuh risiko, tapi haknya justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” imbuhnya.
Ia menilai, bila masalah ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan gelombang protes yang lebih besar di internal rumah sakit.
Bahkan, kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan rumah sakit daerah, yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Plt Direktur Akui Belum Dibayar Karena Regulasi
Sementara itu, Plt Direktur RSUD MM Dunda Limboto, Ulfa Domili, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada regulasi yang menjadi dasar pencairan jasa umum.
“Iya memang belum terbayar, karena memang regulasinya untuk pembayaran itu belum,” jelas Ulfa Domili.
Menurutnya, keterlambatan itu terjadi akibat adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi acuan.
Dalam Perda terbaru tersebut, belum dijelaskan secara rinci terkait pembagian porsi anggaran untuk jasa pelayanan dan operasional rumah sakit.
“Kan ada perubahan perda, nah di perda itu tidak menyebutkan berapa porsi untuk jasa dan berapa porsi untuk operasional,” jelasnya.
Ulfa menambahkan, dengan berlakunya Perda baru tersebut, maka Peraturan Bupati (Perbup) yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pembayaran otomatis tidak berlaku lagi.
Karena itu, pihak rumah sakit kini tengah menyusun regulasi baru yang sedang melalui proses pembahasan dan harmonisasi di bagian hukum.
“Untuk itu kami membuat regulasi dan sekarang itu sementara dibahas. Kan tetap melalui kajian hukum, harmonisasi, kemudian ada perbaikan,” paparnya.
Ulfa juga memastikan bahwa dana untuk pembayaran jasa umum tenaga kesehatan sebenarnya sudah tersedia. Pihak rumah sakit hanya menunggu regulasi tersebut agar pembayaran dapat segera dilakukan.
“Begitu itu ditandatangani insya Allah akan dicairkan, karena uangnya ada. Dan hak-hak tetap akan disalurkan,” tandas Ulfa.












