HESTEK.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Ramdan Liputo, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait fenomena LGBT yang berkembang di Gorontalo.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang dihadiri langsung Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Senin (13/07/2026).
Menurutnya banyak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menyampaikan kegelisahan terhadap maraknya konten media sosial, fenomena perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya masyarakat Gorontalo.
Politisi muda PKS itu menegaskan bahwa aspirasi tersebut tidak dilandasi kebencian terhadap kelompok maupun individu tertentu.
“Aspirasi ini bukan lahir dari kebencian kepada kelompok atau individu siapa pun, tetapi dari kegelisahan dan tanggung jawab bersama terhadap ketahanan keluarga, perlindungan anak, serta masa depan generasi muda Gorontalo,” kata Ramdan Liputo.
Ia mengatakan, masyarakat menilai fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berkembang semakin luas.
Sebagai daerah yang dikenal dengan falsafah “Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah”, sebut dia, Gorontalo perlu memiliki kebijakan yang mampu menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Ramdan mengingatkan pada Mei 2025 DPRD Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan rekomendasi terkait larangan penampilan yang mengandung unsur pornoaksi di ruang publik, termasuk penampilan oleh waria.
“Namun rekomendasi tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum sehingga belum dapat menjadi dasar bagi pemerintah maupun aparat di lapangan,” jelasnya.
“Olehnya kami meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang ancaman nonmiliter sesuai kewenangan pemerintah daerah melalui kebijakan yang konkret dan terukur,” sambung Ramdan.
Ia juga mendorong Pemprov Gorontalo untuk menyusun Perda yang dapat menjadi payung hukum dalam penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, perlindungan anak dan remaja, serta penanganan berbagai persoalan sosial di daerah.
Menurutnya, apabila proses pembentukan Perda membutuhkan waktu, pemerintah tetap dapat mengambil langkah melalui kebijakan lain yang menjadi kewenangannya.
“Seperti penerbitan peraturan kepala daerah atau instrumen kebijakan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ramdan bahkan menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Perda Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga.
Ia berharap regulasi tersebut segera ditindaklanjuti agar implementasinya dapat berjalan lebih efektif.
Menutup penyampaiannya, Ramdan menegaskan bahwa usulan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum identitas seseorang ataupun kelompok tertentu.
“Yang kami dorong adalah hadirnya kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi dampak sosial, memperkuat ketahanan keluarga, melindungi anak dan generasi muda, serta memastikan negara hadir sebelum persoalan berkembang lebih luas,” tutupnya.












