Example floating
Example floating
Hukum & KriminalKabar Utama

Usai Kasus Bansos, Hamim Pou Kembali Jadi Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango

REDAKSI
4
×

Usai Kasus Bansos, Hamim Pou Kembali Jadi Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Hamim Pou menggunakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. [dok]

HESTEK.CO.ID — Nama mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali masuk dalam pusaran perkara dugaan korupsi.

Setelah sebelumnya sempat menjalani proses hukum dalam perkara dana bantuan sosial, Hamim kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hamim ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango.

Penetapan status tersebut tertuang dalam surat nomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026, tertanggal 19 Agustus 2026.

Perkara yang ditangani penyidik Kejati Gorontalo itu berkaitan dengan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau SR-MBR.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Sumurung Simaremare, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan penetapan Hamim Pou sebagai tersangka.

“Benar, sudah ditetapkan penyidik terkait kasus hibah Perumda Tirta Bolango,” kata Arief, Kamis (20/08/2026).

Baca Juga:  Siapa "Cukong" Dibalik Tambang Emas Ilegal di Desa Balayo?

Menurut Arief, perkara yang kini menjerat Hamim memiliki keterkaitan dengan kasus yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan hingga persidangan terhadap sejumlah pihak.

Salah satu terdakwa dalam perkara sebelumnya adalah mantan Direktur Perumda Tirta Bolango, Yusar Laya.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta terkait penggunaan dana penyertaan modal. Diantaranya upaya memperkaya diri Yusar Laya sebesar Rp7,5 miliar.

Dalam uraian perkara tersebut juga terdapat aliran dana sebesar Rp580 juta yang disebut berkaitan dengan Hamim Pou ketika masih menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.

Sementara kerugian keuangan negara dalam perkara penyertaan modal PDAM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp24,3 miliar.

Namun demikian, perkara yang telah diputus sebelumnya perlu dibedakan dengan proses hukum yang kini dijalani Hamim Pou.

Dalam perkara terdahulu, pihak yang telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi putusan pidana adalah Yusar Laya.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Janji Dalami Dugaan Oknum Perwira Terlibat PETI Pohuwato

Sementara penetapan tersangka terhadap Hamim merupakan proses penyidikan tersendiri yang dilakukan Kejati Gorontalo.

Setelah perkara Yusar memperoleh putusan pengadilan, penyidik Kejati Gorontalo kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemkab Bone Bolango untuk program SR-MBR.

Pendalaman tersebut kemudian berujung pada penetapan Hamim Pou sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026.

Status tersangka ini menjadi perkara dugaan korupsi terbaru yang dihadapi mantan orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango tersebut.

Sebelumnya, Hamim juga pernah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011–2012 dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Namun dalam perkara tersebut Hamim Pou telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo pada sidang tingkat pertama pada Juli 2025.

Baca Juga:  Terkait Kabar OTT di Kejari Pringsewu, Ini Penjelasan Kejati Lampung

Jaksa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mejantuhkan hukuman penjara 3 tahun serta pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim kasasi juga menetapkan uang pengganti (UP) sebesar Rp152.500.000 subsider pidana penjara 2 tahun.

Kini, setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda, penyidik Kejati Gorontalo akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan peran Hamim dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perumda Tirta Bolango.

Penyidik juga masih memiliki ruang untuk mendalami fakta-fakta perkara, termasuk dugaan aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Hamim Pou tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap melekat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.