Example floating
Example floating
News

Dokter Dicakar dan Dipukul Pakai Kursi, Pelaku Dibekuk Polisi

Redaksi
13
×

Dokter Dicakar dan Dipukul Pakai Kursi, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Seorang dokter di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial JT (49), Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.22 WITA di area Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur.

Kejadian bermula ketika korban keluar dari ruangannya setelah mendengar keributan di lingkungan rumah sakit.

Korban kemudian melihat JT yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol tengah mengamuk. Korban berusaha menenangkan situasi, namun upaya tersebut justru berujung kekerasan.

Baca Juga:  Suyuti Dorong Pengembangan UMKM Desa Molas untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal

JT diduga mendorong dan mencakar kedua tangan korban. Pelaku kemudian menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi hingga korban mengalami luka memar dan bekas cakaran.

Insiden tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110. Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti.

Baca Juga:  Bullying Siswi Viral di Telaga Biru, Dipicu Salah Persepsi hingga Berujung Proses Hukum

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penelusuran mengarah ke Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. JT akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 10.30 WITA tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan,” kata Akmal.

Baca Juga:  Awan Tebal Tutupi Langit Gorontalo, Hilal Tak Teramati

Dari pemeriksaan awal, JT disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut JT merupakan seorang residivis dan diduga melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu buah kursi telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

JT terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.