Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Dua Pelaku Pencurian Emas di Gorontalo Berhasil Dibekuk

REDAKSI
404
×

Sempat Viral di Medsos, Dua Pelaku Pencurian Emas di Gorontalo Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian emas. [Ist]

Hestek, GORONTALO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian emas yang sempat viral di media sosial belum lama ini.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023) sore mengatakan, pelaku berinisial UN (47) dan AL (20). Keduanya berhasil diamankan saat kembali hendak melakukan aksinya di toko emas kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo.

“Jadi sejak kami menerima laporan pencurian ini, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dan mendapatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku ini. Kami juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri pelaku sehingga mereka berhasil tertangkap,” kata Ade Permana.

Baca Juga:  KPK Minta Maaf, Buntut Penetapan Status Tersangka Kepala Basarnas RI
Ratusan gram emas hasil curian kedua pelaku yang behasil diamankan. [Ist]

Dari hasil introgasi pelaku merupakan warga Pontianak. keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di daerah lain dengan modus operandi yang sama.

Baca Juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Tiba di Gorontalo Usai Dijemput Paksa

“Setelah kami selidiki ternyata dalam pengakuan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat diluar daerah gorontalo, sementara untuk wilayah kota gorontalo hanya di toko Bintang Emas saja,” ungkap Ade.

Baca Juga:  Lawan Isu Miring, Pansus Sawit Libatkan Lembaga Audit Negara

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti emas hasil curian dengan total keseluruhannya sebanyak 253 gram.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara,” tuntas Mantan Kapolres Gorontalo itu.

Pewarta : Hermansyah