HESTEK.CO.ID – Seorang siswi SMA berinisial R (19), warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Gorontalo. Peristiwa tersebut diduga melibatkan mantan pacarnya dan berdampak pada aktivitas pendidikan korban.
Paman korban, Usman, mengungkapkan bahwa persoalan itu bermula setelah R menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan dan tidak lagi berurusan dengan terlapor.
Menurut Usman, terlapor kemudian mendatangi tempat kos korban di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu, terlapor disebut meminta korban ikut bersamanya. Karena merasa takut, korban akhirnya mengikuti permintaan tersebut.
Usman menjelaskan, situasi kembali memanas setelah korban berada di tempat kos. Ketika sedang menggunakan telepon genggam untuk membaca pesan dan berkomunikasi dengan keluarganya, ponsel korban diduga dirampas oleh terlapor.
Terlapor kemudian mempertanyakan isi percakapan dalam telepon genggam tersebut. Perselisihan itu diduga berujung pada pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami cedera yang disebut berupa patah tulang dan masih merasakan sakit pada bagian tubuhnya.
Kondisi itu turut mengganggu kegiatan belajar korban. Siswi yang kini duduk di kelas XII SMA tersebut dilaporkan tidak masuk sekolah selama tiga hari, sementara ia dijadwalkan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Pihak keluarga berharap persoalan yang telah dilaporkan itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan tersebut tercatat pada 21 Oktober 2026. Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut belum diperoleh. HESTEK.CO.ID juga belum mendapatkan keterangan dari pihak terlapor.
Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












