Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Umar Karim Tegaskan Lahan Sawit yang Tak Produktif Tak Boleh Terus Dikuasai Perusahaan

REDAKSI
6
×

Umar Karim Tegaskan Lahan Sawit yang Tak Produktif Tak Boleh Terus Dikuasai Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Angota Komisi I Deprov Gorontalo, Umar Karim. Foto ist

HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mendesak pemerintah dan pihak terkait segera mengembalikan ribuan hektare lahan yang telah lama dikuasai perusahaan sawit namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Desakan tersebut disampaikan Umar Karim saat rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato, yang membahas tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit serta hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Umar, rekomendasi pengembalian lahan kepada masyarakat telah menjadi bagian dari hasil kerja Panitia Khusus DPRD dan harus segera direalisasikan, bukan sekadar menjadi dokumen tanpa tindak lanjut.

Baca Juga:  Skandal Dugaan Sabotase Akademik, Kepala BWS Sulawesi II Mangkir di RDPU Deprov Gorontalo

“Pada prinsipnya, tuntutan seperti itu sudah terakomodasi dalam rekomendasi Panitia Khusus. Di Kabupaten Gorontalo terdapat sekitar 8.000 hektare lahan yang telah dibebaskan perusahaan. Dari luasan tersebut, kami meminta lebih dari 4.000 hektare dikembalikan kepada petani karena sudah belasan tahun dikuasai perusahaan, namun tidak pernah ditingkatkan statusnya menjadi HGU dan tidak ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu, lahan-lahan tersebut kami rekomendasikan untuk dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Umar Karim, Senin (20/07/2026).

Baca Juga:  Ridwan Monoarfa Minta Pemprov Gorontalo Evaluasi Dampak Pembangunan

Ia menilai tidak ada alasan bagi perusahaan untuk terus menguasai lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembebasannya. Menurutnya, apabila lahan tersebut tidak memiliki kepastian hukum melalui HGU dan tidak produktif, maka hak masyarakat harus menjadi prioritas.

Umar mengatakan, Komisi I DPRD akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi Panitia Khusus agar tidak berhenti pada tahap pembahasan semata. Hasil evaluasi bersama pemerintah daerah, kata dia, akan kembali dikoordinasikan dengan KPK sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo.

Baca Juga:  Soroti Banyak Kendaraan Dinas Rusak Berat, Pansus III Minta Ada Bidang Aset

Selain persoalan lahan, DPRD juga mengevaluasi sejumlah rekomendasi lain, termasuk legalitas perusahaan perkebunan dan kepatuhan terhadap perizinan. Menurut Umar, seluruh rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti demi menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang transparan, memberikan kepastian hukum, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada proses evaluasi, tetapi segera mengambil langkah konkret agar hak-hak masyarakat yang selama ini belum terpenuhi dapat segera dipulihkan melalui pelaksanaan rekomendasi Panitia Khusus secara menyeluruh.