HESTEK.CO.ID — Pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo masa sidang ke-III yang akan dimulai 2 November 2026 diharapkan memberikan ruang partisipasi yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam kegiatan tersebut, keterwakilan kelompok disabilitas diwajibkan minimal 2 persen dari jumlah konstituen yang hadir. Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan selama reses berlangsung selama delapan hari kerja.
Selain menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab memastikan kelompok penyandang disabilitas mendapat kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristiyanto Ahmad, saat memberikan keterangan kepada media dalam pertemuan evaluasi kerja sama media di Ruang Inogaluma, Selasa (27/10/2026).
Akristiyanto mengatakan, ketentuan mengenai keterwakilan penyandang disabilitas dalam kegiatan reses merujuk pada Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023.
“Ketentuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok penyandang disabilitas,” demikian penjelasan Akristiyanto mengenai penerapan aturan tersebut.
Ia menjelaskan, keterlibatan penyandang disabilitas diharapkan dapat memperluas akses mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPRD. Dengan demikian, persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan dan hak kelompok tersebut dapat diketahui oleh para wakil rakyat.
Memastikan Aspirasi Semua Kelompok Terwakili
Reses bukan sekadar agenda rutin anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituen. Kegiatan ini menjadi salah satu saluran penting untuk menghimpun berbagai persoalan masyarakat yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan dan program pemerintah.
Karena itu, partisipasi penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian agar proses penyerapan aspirasi tidak hanya didominasi kelompok masyarakat tertentu. Keterlibatan mereka juga penting untuk memastikan persoalan yang dihadapi kelompok disabilitas masuk dalam agenda pembahasan para wakil rakyat.
Ketentuan minimal 2 persen tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa akses terhadap proses penyampaian aspirasi harus terbuka bagi seluruh masyarakat. Namun, penerapannya tidak cukup hanya dengan memenuhi persentase kehadiran, melainkan juga perlu memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang layak untuk menyampaikan pendapat.
Reses DPRD Provinsi Gorontalo dijadwalkan berlangsung mulai 2 November 2026 selama delapan hari kerja. Pelaksanaan agenda tersebut akan menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana ketentuan keterwakilan penyandang disabilitas dijalankan dalam praktik di lapangan.
Pada akhirnya, komitmen terhadap kesetaraan tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan akses partisipasi tersedia, keterlibatan berlangsung secara nyata, dan aspirasi penyandang disabilitas turut dipertimbangkan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah.












