Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Pemilu

Dugaan ‘Money Politics’ di PSU, Oknum Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

REDAKSI
438
×

Dugaan ‘Money Politics’ di PSU, Oknum Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
BEM Provinsi Gorontalo menyerahkan laporan money politik di Bawaslu Boalemo. [dok]

HESTEK.CO.ID – Dugaan Money Politics (Politik Uang) yang diduga dilakukan oknum caleg Partai Nasdem pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara resmi dilaporkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, ke Bawaslu Boalemo.

Perwakilan BEM Gorontalo, Farel Novriyanto Kahar, yang diwawancarai awak media mengatakan laporan terhadap oknum caleg DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY itu sebagai bentuk pengawalan terhadap penodaan nilai-nilai demokrasi.

“Ketika tidak ada yang berani mengawal, maka BEM Provinsi hadir untuk melaporkan dan mengawal setiap pelanggaran yang terjadi dalam demokrasi, khususnya yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Farel, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:  DPS Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo Capai 885.755

Farel juga mengatakan BEM Provinsi Gorontalo memiliki dan telah menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan politik uang tersebut baik berupa foto dan video.

“Kami melapor juga membawa bukti-bukti foto dan video yang terpampang jelas ada bukti kertas surat suara dan uang 50 ribu rupiah. Ketika sudah diregistrasi kami akan terus mengusut tuntas, dan mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Ini 2 Paslon Bupati/Wakil Bupati Gorontalo Mendaftar ke KPU

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yesmar Panigoro, membenarkan pihaknya telah menerima laporan BEM Provinsi Gorontalo dan akan segera menggelar pembahasan berdama Sentra Gakkumdu.

“Pasca pelaksanaan PSU di Kabupaten Boalemo ternyata menyisakan residu-residu, dan BEM mengatensi itu. Kita akan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu karena ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu,” jelas Yesmar.

Baca Juga:  KPU kab. Gorontalo Gelar Rakor Sinkronisasi Penetapan DPS Bersama PPK

Yesmar bilang sejauh ini bukti yang BEM sampaikan kepada pihak Bawaslu berupa video pemberian uang dan stiker, atau dokumentasi yang berkaitan dengan spesimen surat suara atas nama oknum caleg dari Nasdem.

“Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu nomor 7 untuk penanganan pelanggaran, karena ini laporan, maka kami Bawaslu punya ruang 14 hari sejak laporannya diregistrasi. Dipendalaman nanti jika memenuhi unsur-unsur maka kita limpahkan ke kepolisian untuk tahapan lebih lanjut,” tandasnya.

(hsk/oyi)