Post ADS 1
Berita  

Kepengurusan Delapan Parpol Dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kab. Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo saat melakukan verifikasi faktual pengurus dan anggota partai politik. [Dok KPU]
banner 120x600
Share :  

Hestek, GorontaloKPU Kabupaten Gorontalo mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

Verifikasi faktual akan digelar terhadap 8 (delapan) parpol yang akan dimulai Selasa 18 Oktober hingga, 4 November 2022.

Kedelapan parpol tersebut masing-masing Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil sampling KPU RI berdasarkan metode krejcie dan morgan, sebanyak 1.737 anggota parpol di Kabupaten Gorontalo, kata dia, akan dilakukan verifikasi faktual.

”Sebelumnya kami telah melakukan verifikasi kepengurusan partai politik selama 2 hari mulai tanggal 16-17 oktober 2022. Dan hari ini (kemarin_red) kami turun melakukan verifikasi faktual keanggotaan sampai tanggal 4 November 2022,” kata Kadir Martosono, Selasa (18/10/2022).

Menurut Kadir, usai diumumkan memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan bagi parpol non Parliamentary Threshold pemilu 2019 serta partai politik baru.

”Ada 3 objek pemeriksaan verifikasi faktual kepengurusan. Pertama, untuk membuktikan kepengurusan KSB atau Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kedua memperhatikan 30 persen kererwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten. Ketiga keberadaan kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten Gorontalo,” jelas Kadir Mertosono.

Lebih lanjut Kadir mengatakan, untuk Untuk verifikasi faktual keanggotaan, pihaknya juga telah menerima hasil sampling anggota parpol dari KPU RI melalui sipol.

“Tiga langkah yang dilakukan KPU pertama mengunjungi langsung anggota parpol. Kedua jika anggota parpol tidak ditemui, kami akan menghubungi LO parpol untuk di kumpulkan di kantor tetap partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual. Ketiga, bagi anggota parpol yang tidak hadir, melalui LO parpol kami meminta untuk melakukan verfak menggunakan sarana teknologi,” tuntasnya. ***