Post ADS 1

Komentari Upaya Hukum KPU Terhadap Kritikus, HMI : Mungkin Hanya di Kab. Gorontalo Model Begini

Logo dan bendera Humpunan Mahasiswa Islam (HMI). [Istimewa]
banner 120x600
Share :  

Hestek, GORONTALO – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto, Muhammad Maskun Nuna, juga turut mengomentari perihal upaya hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terhadap Pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu), Rahim Djaka.

Maskun menilai pernyataan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani, telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 yang telah dirubah menjadi Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Dimana dalam undang-undang tersebut kata Maskun, ada yang namanya prinsip akuntabel.

“Penyelenggara pemilu itu wajib menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemilu serta upaya perbaikannya. Bukan malah menakuti masyarakat dengan cara melaporkan ke aparat penegakkan hukum,” kata Maskun dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (28/01/2023).

Menurutnya, setiap kritikan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan bentuk perbaikan terhadap penyelenggaraan pemilu baik hari ini dan kedepannya.

“Padahal, hampir dalam setiap tahapan pemilu ada yang namanya tanggapan dan masukan dari masyarakat, gunanya untuk memperbaiki pemilu kedepan agar lebih baik. Terdengar aneh ketika yang memberikan tanggapan dan masukan akan dilaporkan ke APH,” ucap Maskun.

“Mungkin hanya di Kabupaten Gorontalo yang modelnya begini. Kalau penyelenggaranya anti kritik begini, kapan pemilu akan maju,” imbuh Maskun.

Maskun berharap, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini menjadi sorotan publik mendapat atensi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Harusnya mereka tidak melakukan suatu perbuatan yg berpotensi melanggar hukum, baik dari segi tindakan ataupun ucapan,” tegasnya.

“Saya harap ini menjadi atensi DKPP. Mengingat mereka (KPU Kabupaten Gorontalo) telah mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP. Dan sanksi itu saya pikir masih berlaku sampai sekarang, karena dari pihak KPU sendiri belum pernah melakukan upaya hukum,” tandas Maskun Nuna.

Pewarta : Hermansyah