Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & Kriminal

Hakim PN Jaksel Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

REDAKSI
344
×

Hakim PN Jaksel Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Eks Kadiv Propam Polri,Ferdy Sambo. [Ist]

Hestek, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), akhirnya memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hukuman mati.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N. Yosua Hutabarat.

“Dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  Brutal!! Pria Paruh Baya di Limboto Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Lapor Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ujarnya melansir Detikcom.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kapolres Pohuwato Diminta Terbuka Soal Kasus Penangkapan 19 Unit Alat Berat

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Terungkap Aliran Dana Korupsi PDAM Bone Bolango, Nama Hamim Pou Disebut Saksi

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

***

Example 300x600