HESTEK, JAKARTA– Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Marten hadir sebagai Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Kegiatan tersebut digelar berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi, sekaligus menyerap aspirasi terhadap permasalahan yang dihadapi di daerah.
Dalam forum tersebut Marten Taha menyampaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting, sebagai sumber Pemerintah Kota dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disatu sisi, kata dia, dana transfer pusat ke daerah cenderung menurun sehingga Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak guna menopang APBD yang muaranya untuk percepatan pembangunan.
“Gambaran di daerah pak, kalau Kota dan Kabupaten itu beda. Kabupaten itu punya kekayaan alam yang bisa di eksploitasi yang kemudian bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan, tapi kalau kota hanya berputar pada sektor jasa dan perdagangan dan itu menjadi sumber utama PAD,” kata Marten Taha.
Ia menyampaikan penerapan tarif penerimaan pajak selama ini juga belum merata bahkan dinilai belum berpihak kepada pelaku usaha, sehingga berdampak terhadap penurunan investasi ke daerah seperti dari sektor hiburan.
“Besaran (pajak) atas jasa hiburan ini justru tidak berpihak kepada pelaku usaha, sehingga mengakibatkan banyak usaha hiburan tutup karena pajaknya terlalu tinggi,” imbuhnya.
Masih menurut Marten, untuk mengatasi hal itu perlu dilakukan perimbangan antara PAD dengan memberi semangat kepada pelaku usaha dengan menurunkan pajak retribusi hiburan.
“Belum lagi pemerintah daerah diperhadapkan permasalahan adanya penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor, sementara pelayanan tetap berjalan tetapi tidak dibarengi dengan dana kompensasi dari Pemerintah Pusat,” tuntasnya. Adv