Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Didampingi 25 Pengacara, Sahmin Madina Bakal Gugat Bawaslu RI

REDAKSI
365
×

Didampingi 25 Pengacara, Sahmin Madina Bakal Gugat Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Sahmin Madina (Kedua dari kanan) bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers. [Dok Hestek Media]

HESTEK.CO.IDSahmin Madina akhirnya merespon pencoretan terhadap dirinya dari Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Gorontalo.

Sahmin merasa dizalimi oleh Bawaslu RI. Ia menolak keputusan Bawaslu RI yang tertuang dalam pengumuman nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023.

Sahmin didampingi 25 pengacaranya juga menyatakan diri akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.

Baca Juga:  Transformasi Kejaksaan Dalam Tata Kelola Pengamanan dan Pemeliharaan Babuk Untuk Menjaga Nilai Aset

“Ketika ada tanggapan terhadap diri saya semestinya saya dipanggil untuk klarifikasi, bukan langsung melakukan pergantian secara langsung seperti ini,” kata Sahmin Madina.

Demikian terkait tudingan dekat dengan petinggi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rachmat Gobel, dan kolega-koleganya.

Ia menuturkan, kedekatannya dengan Wakil Ketua DPR RI adalah kedekatan yang lumrah.

“Karena secara pribadi saya begitu dekat dengan beliau dan keluarganya. Ini sudah berlangsung lama, sejak pembentukan Provinsi Gorontalo,” ungkap Sahmin.

Baca Juga:  Besok GMMP Gelar Aksi di Polda Gorontalo, Tuntut Yosar Ruiba Ditangkap dan PETI Bulangita Ditutup

Menurutnya Rachmat Gobel merupakan milik rakyat Gorontalo sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Sehingga terdengar lucu ketika dibahasakan dirinya berafiliasi dengan partai.

“Sungguh jauh dari profesi saya sebagai ASN, Dosen golongan IV-A,” imbuhnya.

Berikut terkait dirinya sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang juga dipersoalkan.

Baca Juga:  Poin-Poin KUHAP Baru di Tengah Kritik, dari Perlindungan Kelompok Rentan hingga Penguatan Advokat

“Dalam regulasi tidak dilarang, justru dalam aturan dijelaskan bahwa anggota TPD bisa masuk timsel,” jelas Sahmin.

Olehnya untuk memperbaiki nama baiknya, Sahmin menyatakan akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

“Yang pasti kami akan melakukan langkah-langkah hukum, dan terkait materinya nanti kami sampaikan lagi ke teman-teman media,” pungkasnya.

Pewarta : Hermansyah