Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Jerat 2 Tersangka Baru di Kasus PJU-TS Boalemo

REDAKSI
303
×

Kejati Gorontalo Jerat 2 Tersangka Baru di Kasus PJU-TS Boalemo

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. [Dok Hestek Media]

HESTEK.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum–Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo.

Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, berinisial inisial AL dan MP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Dadang M. Djafar menjelaskan, penetapan tersangka untuk PJU-TS Wilayah Barat.

Baca Juga:  Standar Ganda Penindakan PETI Jadi Sorotan, Publik Uji Konsistensi Polda Gorontalo

“Terkait dengan kasus PJU-TS Boalemo telah ada 2 orang yakni AL selaku Kabid Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan MP selaku PPK dalam proyek tersebut,” kata Dadang.

Baca Juga:  Didampingi 25 Pengacara, Sahmin Madina Bakal Gugat Bawaslu RI

Ia menuturkan kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan, pada hari Senin (8/5/2023).

“Menurut informasi keduanya sudah dilakukan penahanan di Kejati Gorontalo saat ini. Terkait penambahan tersangka mungkin akan ada, namun sejauh ini kita belum tahu pasti, kita tunggu saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Breaking News : Hari Ini Kejati Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango

Terakhir Dadang menuturkan, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tuntasnya.

Pewarta : Oyie Sidikati
Example 300x600