Share :
HESTEK.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum–Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo.
Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, berinisial inisial AL dan MP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Dadang M. Djafar menjelaskan, penetapan tersangka untuk PJU-TS Wilayah Barat.
“Terkait dengan kasus PJU-TS Boalemo telah ada 2 orang yakni AL selaku Kabid Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan MP selaku PPK dalam proyek tersebut,” kata Dadang.
Ia menuturkan kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan, pada hari Senin (8/5/2023).
“Menurut informasi keduanya sudah dilakukan penahanan di Kejati Gorontalo saat ini. Terkait penambahan tersangka mungkin akan ada, namun sejauh ini kita belum tahu pasti, kita tunggu saja,” ujarnya.
Terakhir Dadang menuturkan, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tuntasnya.
Pewarta : Oyie Sidikati