Share :
HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, secara resmi mengumumkan hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg di Pileg 2024.
Dari total 616 bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik (parpol), sebanyak 548 bacaleg dinyatakan masuk DCS. Sementara 68 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Iya ada 68 orang tidak memenuhi persyaratan, itu kami sudah tetapkan kemarin pada penetapan daftar calon sementara,” ujar Komisioner KPU Gorontalo Hendrik Imran, Sabtu (19/8/2023).
Hendrik mengatakan 68 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berkas yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Seperti ijazah yang tidak dilegalisir hingga tertukar dengan ijazah orang lain.
“Iya mereka melakukan sesuatu tidak sesuai, contoh dokumen ijazah tidak dilegalisir ada juga kalau tidak salah ya, ada yang pakai ijazah orang, mungkin itu ketukar dengan orang lain,” ujarnya.
“Untuk bacaleg palsukan ijazah sejauh ini yang kami periksa indikasinya belum ada, tidak ada,” sambungnya.
Setelah masa vermin tahap lanjutan, parpol diizinkan untuk melakukan perbaikan bacaleg atau bahkan menggantinya, pada masa pencermatan DCS.
Masa pencermatan DCS dilakukan pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
“Waktu penyampaian masukan dan tanggapan perbaikan bacaleg pencermatan DCS dimulai pada tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023,” pungkasnya.
Berikut rincian hasil pencermatan KPU Provinsi Gorontalo:
PKB
MS: 45
TMS: 0
Partai Gerindra
MS: 45
TMS: 0
PDI Perjuangan
MS: 45
TMS: 0
Partai Golkar
MS: 45
TMS: 0
Partai Nasdem
MS: 45
TMS: 0
Partai Buruh
MS: 4
TMS: 27
Partai Gelora
MS: 12
TMS: 0
PKS
MS: 45
TMS: 0
PKN
MS: 15
TMS: 6
Partai Hanura
MS: 28
TMS: 6
PAN
MS: 44
TMS: 1
PBB
MS: 29
TMS: 16
Partai Demokrat
MS: 45
TMS: 0
PSI
MS: 7
TMS: 10
Partai Perindo
MS: 43
TMS: 2
PPP
MS: 45
TMS: 0
Partai Ummat
MS: 6
TMS: 0
Pewarta : Oyie Sidikati