Post ADS
Pemilu  

Pendaftaran Capres Dimajukan Sebulan Lebih Cepat, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. [Ist]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dimajukan sebulan lebih cepat, yakni 10-16 Oktober 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, aturan yang sedang dirancang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Post ADS

Dia menjelaskan, UU 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.

“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).

Jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda. Pasalnya, waktu mulai kampanye dua pemilihan itu dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023.

Hasyim mengatakan bahwa pada dasarnya ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu.

Dari sana, opsi memajukan pendaftaran capres-cawapres ke 10 – 16 Oktober 2023 pun diambil.

“Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU merancang sejumlah PKPU di tengah tahapan Pemilu Serentak 2024. Beberapa aturan akan mengubah jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu.

Salah satunya perubahan dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan ke 10 – 16 Oktober 2023, dari yang direncanakan sebelumnya pada 19 Oktober – 25 November 2023.

Source : CNN Indonesia
Post ADS
Post ADS