Post ADS 1

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. [Ist]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ade, sebagaimana diberitakan Detikcom, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menjelaskan dalam Pasal 12B ayat 2, disebut ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Diketahui, polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu, polisi menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022. Meski demikian, polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.

(hsk/dtk/and)