Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalKabar Utama

Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

REDAKSI
444
×

Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

Sebarkan artikel ini
aro Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak menjadi salah satu personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kombes Donald terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). Polri menyatakan sanksi itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:  Jaksa Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Diduga Terima Rp809 Miliar

Trunoyudo menegaskan Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan. Dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Bansos, Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Masuk Bui

Totoal, ada dua polisi dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project. Selain Donald, ada juga Y yang dipecat.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” kata Brigjen Trunoyudo.

Baca Juga:  PETI Merajalela, 9 Excavator Diduga Beroperasi Bebas di Kawasan DAM dan Hutan Lindung Pohuwato

Sejatinya, ada tiga oknum polisi yang menjalani sidang etik kemarin (31/12). Ketiganya yakni Kombes Donald, Y, dan M.

Donald dan Y diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara sidang lanjutan terhadap M akan digelar besok (2/1).

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” ujarnya.