Share :
HESTEK.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Masa kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Kamis (14/12/2023).
Dalam sambutannya Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, Bawaslu diberikan kewenangan menindaklanjuti dugaan pelangaran dan sengketa proses.
“Jadi ketika ada hal yang terjadi dilapangan larinya tidak ke jalanan, larinya ke Bawaslu untuk meminta menyelesaikan sengkata. Maka hari ini sengaja kita mengundang ada Panwascam ada peserta pemilu, untuk sama-sama bisa berdiskusi serta penyampaian dinamika penyelesaian sengketa,” kata Wahyudin.
Ia juga menyampaikan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang merasa dirugikan, dipersilahkan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu.
Menurutnya, Bawaslu diberikan wewenang untuk mengawasi kampanye, yang di dalamnya diberikan tugas untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti proses sengketa yang terjadi antara peserta pemilu atau antar peserta dengan penyelenggara pemilu.
“Silahkan Bapak/Ibu partai politik peserta pemilu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan sengketa. Kami Bawaslu siap untuk menerima, memeriksa, hingga memberikan rekomendais keputusan atas sengketa tersebut,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo itu mengatakan, Panwaslu kecamatan juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa acara cepat.
Ia memberi contoh terkait baliho atau spanduk caleg yang saling menghalangi sehingga salah satu peserta pemilu merasa dirugikan.
“Kami berkomitmen akan memberikan rasa keadilan dalam bentuk produk putusan yang seadil-adilnya terhadap penyelesaian sengketa tersebut,” imbuhnya.
Terakhir, Wahyudin menegaskan Bawaslu hanya ingin memastikan semua pihak agar taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya pada masa kampanye Pemilu 2024.
(hsk/oyi)