Example floating
Example floating
Politik

MK Kabulkan Gugatan Marten Taha dkk Soal Masa Jabatan Terpotong

REDAKSI
408
×

MK Kabulkan Gugatan Marten Taha dkk Soal Masa Jabatan Terpotong

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo menghadiri sidang gugatan masa jabatan di Mahkamah Konstirusi. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Gugatan Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan sejumlah kepala daerah lainnya terkait pemotongan masa jabatan akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui selain Marten Taha kepala daerah yang ikut menggugat yakni Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Beberapa kepala daerah itu merasa dirugikan karena masa jabatannya dipotong dan berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Simpatisan RA Terinformasi Bakal Golput di Pilkada 2024, Benarkah?

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Permohonan itu pun dikabulkan MK.

Baca Juga:  Nasdem Copot Ahmad Sahroni dari Kursi Pimpinan Komisi III DPR RI

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:  Menangkan Prabowo-Gibran, Projo Gorontalo Bakal Bentuk RIM

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujarnya.

(hsk/dtk/and)