Example floating
Example floating
News

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

REDAKSI
397
×

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [dok Ist]

HESTEK.CO.ID – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Lukas meninggal dunia siang tadi. Kabar duka itu dibenarkan Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Sulistya.

“Benar, pukul 10.45 WIB,” kata Sulistya, melansir detikcom, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:  Komisi IV Deprov Geram, Sebut PT Royal Coconut Berbohong Soal Kewajiban ke Tenaga Kerja

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Dukung BNN Perkuat Pemberantasan Narkoba

“Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun,” ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan Penghubung Tolangohula–Asparaga yang Rusak Parah

“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ucap majelis.

(hsk/dtk/and)