Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Pemilu

Bawaslu Kab. Gorontalo Terima Aduan Caleg Curi Start Kampanye di Media Massa

REDAKSI
369
×

Bawaslu Kab. Gorontalo Terima Aduan Caleg Curi Start Kampanye di Media Massa

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Kab. Gorontalo

HESTEK.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontalo kembali menerima aduan dugaan pelanggaran pemilihan umum di masa kampanye Pemilu 2024.

Informasi yang berhasil dirangkum aduan berupa curi start kampanye penayangan iklan melalui radio, yakni lagu ajakan memilih oknum caleg yang diduga dari Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo.

“Iya, tadi pengadu sudah memberikan keterangan aduannya. Cuma memang secara rinci belum sampai ke saya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:  Tes Kesehatan Cagub dan Cawagub Digelar di RSAS Kota Gorontalo

Lebih lanjut Alex menuturkan pihaknya juga masih akan melakukan penelusuran mendalam terkait aduan tersebut.

“Nanti kami informasikan. Untuk saat ini kami baru menerima dan masih akan melakukan pendalaman,” ujarnya.

Alex menjelaskan pemasangan iklan kampanye di media massa untuk Pemilu 2024 memang belum diperbolehkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan.

Ia mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, Kampanye Pemilu 2024 di media massa baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga:  Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU Provinsi, Sudah Tau Belum?

Larangan pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal, kata Alex, juga yang telah  disampaikan kepada para peserta Pemilu dan media massa.

Baca Juga:  Dikawal Bawaslu dan Kepolisian, Logistik PSU Tiba di TPS 2 Tuladenggi

“Olehnya media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring agar tidak menerima iklan kampanye baik dari peserta pemilu, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, maupun orang per orang hingga tanggal 20 Januari 2024 nanti,” tandasnya.

(hsk/oyi)

Example 300x600