Post ADS 1

Pesan Purwanto Joko Irianto Saat Meresmikan Rusun dan Gedung PTSP Kejati Gorontalo

Penandatanganan berita acara serah terima aset dari Kementerian PUPR ke Kejati Gorontalo. [Dok Hestek]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo meresmikan gedung pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan rumah susun (rusun) untuk pegawai dan ASN Kejati Gorontalo.

Dalam sambutannya Joko Irianto menuturkan pembangunan PTSP ini adalah bentuk upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk memaksimalkan pelayanan publik, transparansi pelayanan sesuai SOP yang optimal agar terbebas dari KKN.

Demikian juga kehadiran rumah susun yang merupakan sarana prasarana syarat mutlak untuk mendorong para pegawai memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi besar dalam terwijudnya rumah susun untuk ASN Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Kalau lokasinya sudah didalam kantor, maka saya sebagai pimpinan mengharapkan pelayanannya harus bisa lebih maksimal. Kalau sampai malam pun nggak apa-apa, kan pulangnya tinggal jalan kaki. Karena lokasi tempat tinggal berada di dalam lingkungan kantor itu sendiri,” kata Joko Irianto.

“Dan pegawai juga tidak perlu mengeluarkan energi berlebih dan ekonomi yang berlebihan, karena tidak perlu mengeluarkan ongkos perjalanan untuk menuju kantor. Sehingga bila mana ada pelaksanaan tugas yang belum selesai, selesaikan,” tambahnya.

Joko menegaskan kepada seluruh pegawai untuk tidak menunda-nunda pekerjaan. Kehadiran rusun diharapkan dapat membantu para pegawai maupun ASN yang bertugas.

“Apalagi rata-rata pegawai-pegawai pelaksana tugas yang ada di kejari kabupaten/kota, banyak yang berasal dari luar daerah. Sehingga kendala yang sering dialami dalam pelaksanaan tugas adalah tempat tinggal,” imbuhnya.

Kehadiran rusun juga sangat membantu dikala rumah dinas yang tersedia tidak bisa menampung jumlah pegawai yang ada.

Olehnya dengan kehadiran rumah susun ini diharapkan dapat menampung seluruh pegawai-pegawai kejati, Kejari Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Kota Gorontalo, yang berasal dari luar provinsi, yang bermasalah dengan tempat tinggal,” imbuhnya.

(hsk/oyi)