Share :
HESTEK.CO.ID – Calon Anggota DPR RI dari PPP, Sawaludin, akhir memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
Caleg nomor urut 3 itu dipanggil dalam rangka pemberian keterangan pada kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Talaga Jaya.
Ditemui awak media usia pemeriksaan, Sawaludin tidak berbicara banyak. Ia secara singkat menjelaskan kedatanganya ke Bawaslu Kabupaten Goorntalo tersebut.
“Kehadiran kami ini sebagai caleg yang taat akan aturan, untuk dimintai klarifikasi oleh Bawaslu,” kata Sawaludin, Senin (15/1/2024).
Sawaludin mengaku dicerca lebih dari 20 pertanyaan oleh Tim Sentra Gakkumdu, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam lebih itu.
“Klarifikasi ini berkaitan dengan kegiatan yang ada di Desa Bunggalo. Pertanyaan yang diajukan kurang lebih 20 pertanyaan,” paparnya.
Sawaludin mendatangi Bawaslu bersama caleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, yang juga diperiksan atas kasus tersebut. Mereka ditemani tim pemenangan masing-masing.
Sawaludin turut mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Ia juga meminta masukan jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaan tahapan kampanye.
“Pada dasarnya kami ucapkan terimakasih pada Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pemilu agar berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba, membenarkan pemanggilan Sawaludin dan dan Hendra Abdul.
“Yang diperiksa lebih dulu adalah Hendra Abdul dari pukul 10.00 sampai pukul 13.00, dengan jumlah pertanyaan 20 sampai 25 pertanyaan,” bebernya.
Alex bilang Sawaludin dan Hendra Abdul diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Bunggalo, Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
“Keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Total sudah 10an lebih saksi yang diperiksan terkait kasus tersebut,” tandasnya.
(hsk/oyi)