HESTEK.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari statusnya sebagai jaksa.
Keputusan tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemberhentian sementara tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan konsekuensi hukum atas status tersangka yang kini disandang Febrie.
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” ujarnya.
Selain diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa, Febrie diketahui juga telah menjalani penahanan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam perkembangannya, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara pertama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri. Dalam perkara itu, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perkara lain yang diduga melibatkan Febrie.
Di antaranya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga mengakibatkan terjadinya blackout.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap seluruh perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.










