Share :
HESTEK.CO.ID – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokdarasi (Perludem) menilai, kekosongan Komisiner badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/Kota saat ini, menjadikan preseden buruk bagi pengawasan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, dalam undang-Undang pemilu sangat jelas diatur tentang tahapan-tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga masa jabatan selama 5 tahun.
“Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemilu yang mengandung prinsip atau menerapkan prinsip berkepastian hukum, profesional, jujur, adil, Mandiri dan akuntabel. Mestinya Bawaslu RI memahami ada hal-hal yang harus dipatuhi dan ditegakkan dengan konsisten,” kata Anggraini, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, kekosongan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini menjadi salah satu kekhawatiran dan penyesalan terhadap Bawaslu RI, yang tidak mematuhi apa yang telah diatur di dalam undang-undang.
“Saya pikir ini preseden yang sangat buruk. Bawaslu RI harus bertanggung jawab dan menjelaskan kepada publik secara terbuka dan juga menyeluruh, mengapa terjadi keterlambatan dan kekosongan pengisian keanggotaan Bawaslu di kabupaten/kota,” ujarnya.
Titi Anggraini menilai, jika ada daerah-daerah yang bermasalah seharusnya daerah-daerah yang bermasalah itu saja yang tertunda, sehingga tidak mengorbankan keseluruhan keanggotaan Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota.
“Jika ini dalam waktu segera tidak dijelaskan, dikhawatirkan pihak-pihak seperti peserta pemilu itu akan meragukan kredibilitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu 2024,” imbuhnya.
Ia juga meminta Komisi 2 DPR RI sebagai mitra Bawaslu bersikap tegas, dan meminta penjelasan dari Bawaslu yang disampaikan terbuka juga kepada publik mengapa hal ini sampai terjadi.
“Jadi ini sangat tidak menggambarkan profesionalitas dan kredibilitas, karena sangat mungkin hal-hal seperti ini akan berulang tapi dalam konteks yang berbeda terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum,” tuntasnya.
Pewarta : Oyie Sidikati