Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

Anwar Usman Diminta Berbesar Hati Untuk Mundur Usai 2 Kali Langgar Etik

REDAKSI
352
×

Anwar Usman Diminta Berbesar Hati Untuk Mundur Usai 2 Kali Langgar Etik

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi setelah dua kali terbukti melanggar etik. Paman Gibran Rakabuming Raka itu diminta berbesar hati untuk kepentingan MK.

“Kalau memang ada kebesaran hati dari Beliau, Beliau ingin mundur, ya, kami akan apresiasi sekali. Tapi, kan kembali lagi, sudah dua kali diputus melanggar etik apakah mungkin Beliau seperti itu? [akan mundur],” kata advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, melansir Kumparan, Kamis (28/3/2024).

Atas laporan Zico, Anwar Usman kembali disanksi etik. Dia divonis teguran oleh MKMK karena terbukti melanggar perilaku etik hakim lewat sikapnya yang melakukan perlawanan terhadap putusan etik sebelumnya.

Baca Juga:  Ramdan D. Liputo Terima Aspirasi Bantuan Majelis Ta’lim dan Masjid

Anwar sebelumnya dijatuhi sanksi etik terkait putusan No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan putusan 90. Putusan itu terkait syarat usia capres-cawapres yang loloskan Gibran menjadi wakil presiden.

Putusan yang dinilai membuka celah intervensi dan melanggar etik itu yang kemudian membuat Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK. Dia dijatuhi sanksi berat oleh MKMK.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tersangka MAR Tantang Akurasi Visum, Desak Polda Gorontalo Lakukan Pemeriksaan Ulang

Karena tak terima dengan itu, Anwar Usman lalu melakukan perlawanan. Bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan sikap tak terima putusan MKMK.

Sikap Anwar Usman tersebut dipandang Zico sebagai bentuk menyangkal putusan MKMK dan melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Lalu kemudian dilaporkan kembali ke MKMK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.

Zico sebenarnya meminta MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman karena sudah dua kali melanggar etik. Tapi oleh MKMK yang dipimpin I Dewa Gede Palguna hanya menjatuhkan sanksi teguran.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Siapkan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

“Kami semua di sini melaporkan, meminta supaya diberhentikan secara tidak hormat di dalam laporan kami kalau terbukti. Dan ternyata terbukti melanggar etik, tapi ternyata putusannya hanya diberi sanksi teguran tertulis, ya, sudahlah,” ujar Zico.

“Kami menghormati putusan itu, walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis,” imbuhnya.

(hsk/kpr)