Share :
HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Atas putusan itu kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.
Sidang Sengketa Pilpres 2024 diadili oleh delapan Hakim MK, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin.
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini. MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.
Putusan MK ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Setelah ini, KPU akan menindaklanjuti putusan ini dan menerbitkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih. Simak videonya berikut ini.
(and/voi)