Parah!! PT Tri Palma Nusantara Diduga Tipu Warga Pulubala Terkait Pembebasan Lahan

Ilustrasi lahan sawit. (Foto: Ist)
 

HESTEK.CO.ID – Proses pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Tri Palma Nusantara terus menuai kontroversi. Masyarakat mengaku bingung dengan status lahan mereka, mengingat informasi yang diterima tidak jelas.

Dalam dokumen yang diperoleh awak media ini, terdapat surat pernyataan pelepasan hak tanah yang menyebutkan bahwa pemilik lahan setuju menjual tanah mereka kepada perusahaan dengan kompensasi yang tidak masuk akal.

banner 120x600

Baca Juga: Palma Grup Kekeh Lahan di Pulubala Tak Bertuan, Agus Prabowo Sebut Sesuai Penyampaian BPN

Ditambah lagi dengan munculnya dugaan bahwa perusahaan seakan merahasiakan informasi penting dalam dokumen tersebut.

Warga mengklaim hanya diberitahu bahwa dokumen itu merupakan serah terima hak garap, dan mengira uang yang diberikan oleh perusahaan hanyalah kompensasi untuk kontrak penggunaan lahan, bukan pembayaran penuh atas penjualan tanah.

“Kami menandatangani dokumen yang kami kira hanya untuk pelepasan hak garap, bukan jual beli. Uang yang diberikan oleh perusahaan kami kira hanya pembayaran kontrak sementara,” kata salah satu warga, yang neninta namanya tidak disebutkan.

Baca Juga: Masih Soal Kisruh Lahan Sawit di Pulubala, Giliran BPN Lempar Tanggung Jawab

Ketidakjelasan ini menambah kegelisahan di kalangan masyarakat yang mayoritas tidak memiliki bukti administrasi, seperti kuitansi penerimaan uang dari perusahaan.

Mereka merasa informasi yang seharusnya dijelaskan secara transparan oleh PT. Tri Palma Nusantara justru tidak disampaikan dengan jelas.

Manajer Operasional Palma Grup yang menaungi PT. Tri Palma Nusantara, Agus Prabowo menegaskan, perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: 11 Tahun Menderita, Petani Sawit Pulubala Tagih Janji Palma Serasih Grup

Menurut Agus, dokumen yang ditandatangani masyarakat adalah serah terima hak garap, dan kompensasi yang diberikan sudah sesuai dengan kesepakatan.

“Dokumen administrasi yang kami serahkan dan ditandatangani oleh masyarakat adalah serah terima hak garap, dan kami sudah memberikan kompensasi yang sesuai dengan kesepakatan,” kata Agus.

Pernyataan Agus Prabowo ini justru tidak menyelesaikan kebingungan dikalangan masyarakat Kecamatan Pulubala.

Proses yang kurang transparan kembali menjadi sorotan, dan menimbulkan pertanyaan tentang etika perusahaan dalam menangani hak-hak warga Pulubala.

Baca Juga: Parah!! Palma Grup Diduga Tipu Warga Pulubala Terkait Pembebasan Lahan

Ketidakjelasan informasi yang diberikan PT. Tri Palma Nusantara menambah kegelisahan di masyarakat. Mereka berharap adanya intervensi dari pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut proses pembebasan lahan ini, serta memastikan bahwa hak-hak mereka tidak diabaikan.

Kasus ini memperlihatkan perlunya transparansi secara terbuka dalam proses pembebasan lahan oleh perusahaan, terutama yang melibatkan masyarakat lokal.

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!