HESTEK.CO.ID – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Siti Hindun M. Pomolango di Polres Gorontalo dipertanyakan. Pasalnya, hampir enam bulan sejak laporan dibuat belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Siti Hindun, Rahmawati, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta informasi kepada penyidik terkait perkembangan laporan tersebut.
Namun, menurutnya, jawaban yang diterima masih berkutat pada rencana pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
“Selama ini kami selalu mendapatkan jawaban bahwa undangan terhadap terlapor sudah disiapkan. Namun, sampai saat ini kami belum melihat realisasi pemanggilan tersebut,” ujar Rahmawati, Selasa (28/7/2026).

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diketahui merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Rahmawati mempertanyakan proses klarifikasi terhadap terlapor belum juga dilakukan, sementara laporan tersebut telah berjalan kurang lebih enam bulan.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan. Namun, menurutnya, proses hukum juga harus memberikan kepastian kepada pelapor dan berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan penyidik. Tetapi dari perkembangan yang kami lihat, muncul pertanyaan mengapa sampai sekarang pemanggilan terhadap terlapor belum juga dilakukan. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, tanpa melihat jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.
Rahmawati juga menyoroti informasi yang diterima pihaknya mengenai alasan pemanggilan yang disebut harus menyesuaikan dengan kesibukan pihak terlapor.
Menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menjadi kendala yang membuat proses klarifikasi berlangsung terlalu lama.
“Kalau memang ada alasan karena kesibukan, tentu kami mempertanyakan sampai kapan proses ini akan menunggu. Kami berharap penyidik dapat memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Pertimbangkan Ajukan Dumas
Belum adanya perkembangan yang dianggap signifikan membuat tim kuasa hukum Siti Hindun mulai mempertimbangkan langkah lanjutan.
Rahmawati menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk menentukan upaya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait proses penanganan laporan tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan tim untuk mempertimbangkan upaya hukum lain. Apabila memang diperlukan, kami akan mengajukan Dumas terkait lambannya penanganan laporan ini,” ujarnya.
Menurut Rahmawati, langkah tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap Polres Gorontalo dapat segera menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut, termasuk memastikan apakah pemanggilan terhadap pihak terlapor telah dilakukan atau masih dalam tahap persiapan.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani laporan tersebut. Dalam komunikasi sebelumnya, penyidik menyampaikan bahwa undangan klarifikasi terhadap Rektor UMGO telah dipersiapkan sejak pekan lalu.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi untuk memastikan apakah undangan tersebut telah dilayangkan kepada pihak terlapor, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari penyidik melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gorontalo belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut maupun alasan belum dilaksanakannya pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Pihak Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo juga belum memberikan tanggapan terkait laporan yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Gorontalo maupun pihak Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












