Aktivis Tantang Kapolda Gorontalo Baru Tindak Tegas Pelaku PETI di Pohuwato

REDAKSI
Andi Taufik. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Kinerja Kapolda Gorontalo yang baru, Irjen Pol Eko Wahyu Prasetyo, dalam hal penanganan praktik penambangan emas tanpa ijin (PETI) atau pertambangan ilegal sangat dinantikan banyak pihak.

Salah satu kasus yang tengah mendapat perhatian adalah dugaan keterlibatan seorang pelaku usaha PETI bernama Yosar, yang disebut-sebut meminta sejumlah uang “atensi” dari pelaku usaha PETI lainnya.

banner 120x600

Antivis Gorontalo, Andi Taufik, meminta Kapolda Gorontalo Eko Wahyu Praseyo segera memanggil salah satu pelaku usaha PETI bernama Yosar.

Ia menyebut pelaku usaha lainnya seringkali terpaksa membayar uang “atensi” yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta kepada Yosar.

“Kami mempertanyakan uang atensi tersebut digunakan untuk apa? Kami menduga ini adalah salah satu cara untuk melancarkan praktik PETI yang jelas-jelas melanggar hukum,” kata Andi kepada Hestek.co.id, Kamis (17/04/2025).

Andi mengungkapkan keprihatinannya mengenai dugaan bahwa Yosar saat ini kebal terhadap hukum. Ia menduga uang atensi yang dibayarkan ke Yosar digunakan untuk membayar oknum-oknum petinggi di Polda Gorontalo, agar praktik ilegal ini terus berjalan tanpa gangguan.

“Kami merasa hukum di Gorontalo tidak berfungsi dengan baik, karena oknum-oknum seperti ini seakan tak tersentuh hukum,” jelasnya.

Menurut Andi, merujuk pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), bahwa penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami ingin melihat tindakan nyata dari Kapolda baru. Kami berharap Kapolda yang baru dapat segera menindak tegas pelaku dan menghentikan praktik PETI yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tandasnya.