Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

Presiden Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

REDAKSI
257
×

Presiden Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada dua tokoh nasional: mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong diberikan abolisi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto mendapat amnesti dalam kasus suap.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengatur pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 pada tanggal yang sama mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Pimpinan DPR RI langsung memproses kedua surat tersebut dengan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh fraksi pada Kamis malam (31/7/2025). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Baca Juga:  Harga Beras Naik, Ini Pesan Ketua Dekab Gorontalo Syam T. Ase Untuk Pemerintah

Dalam konferensi pers usai rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menyetujui kedua pengampunan tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 terkait pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Demikian juga dengan Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui,” lanjutnya.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Tertulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Gorontalo

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan pengampunan tersebut berasal dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Surat permohonan pemberian amnesti dan abolisi diajukan oleh Kementerian Hukum dan saya sendiri yang menandatanganinya,” ujar Supratman.

Ia menyebut pertimbangan utama pemberian abolisi dan amnesti adalah demi kepentingan bangsa dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pertimbangannya jelas, demi kepentingan bangsa dan negara, menjaga NKRI, serta menciptakan kondusivitas nasional dan memperkuat persaudaraan antaranak bangsa,” tuturnya.

Baca Juga:  Aliansi Pinogu Merdeka Tuntut Infrastruktur dan Layanan Dasar

Supratman juga menambahkan bahwa kedua tokoh yang diberikan pengampunan dinilai memiliki kontribusi terhadap Republik Indonesia.

“Mereka punya kontribusi kepada republik ini. Ini bagian dari rekonsiliasi nasional dan langkah strategis membangun bangsa secara inklusif bersama seluruh kekuatan politik,” tambahnya.

Langkah selanjutnya, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari persetujuan DPR RI.

“Setelah pertimbangan DPR disetujui, kita tinggal menunggu Keppres dari Presiden. Semoga segera diterbitkan,” pungkas Supratman.