HESTEK.CO.ID — Dugaan praktik tidak transparan dalam proses lelang agunan yang melibatkan Bank Mega Syariah mencuat ke ruang publik.
Isu tersebut menimbulkan perhatian karena dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu serta menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur hukum dalam pelaksanaan lelang.
Ketua PMII Rayon Fakultas Ilmu Tarbiah dan Keguruan (FITK), Masruh Punuh, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika benar terjadi, ini mengarah pada dugaan praktik yang terstruktur. Kalau dibiarkan, bisa menjadi pola yang terus memakan korban,” tegas Masruh, Sabtu (09/05/2026).
Masruh mengungkapkan, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dalam dugaan penyimpangan proses lelang tersebut. Di antaranya adalah dugaan penggunaan dokumen aanmaning yang dipertanyakan keabsahannya, tidak ditemukannya berita acara resmi yang dinilai sah, hingga proses lelang yang disebut berjalan tanpa transparansi yang memadai.
Selain itu, ia juga menyinggung dugaan pelaksanaan lelang yang tetap dilakukan meskipun masih terdapat persoalan hukum yang menurutnya belum sepenuhnya diselesaikan.
“Kalau prosedur diabaikan, dokumen dipertanyakan, dan proses tetap dipaksakan berjalan, publik berhak curiga. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tetapi harus dibuka dan diuji secara hukum,” ujarnya.
Masruh menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan proses hukum yang seharusnya menjunjung asas keadilan.
Ia juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme lelang agunan yang diduga bermasalah, termasuk pengawasan ketat dari lembaga berwenang.
“Tidak mungkin proses seperti ini berjalan tanpa ada pihak yang mengetahui. Karena itu harus dibongkar secara terang-benderang melalui penyelidikan yang objektif,” paparnya.
Dalam pernyataannya, Masruh menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain evaluasi total proses lelang yang diduga bermasalah, penyelidikan terbuka dan independen, penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, serta transparansi informasi kepada publik.
“Kalau aparat tidak bergerak, publik akan menilai sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tutup Masruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mega Syariah mengenai dugaan yang disampaikan. Redaksi HESTEK.CO.ID masih berupaya meminta klarifikasi guna memperoleh informasi yang berimbang.










