Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Komisi IV Ingatkan Perusahaan Tak Gunakan BPJS PBI untuk Pekerja

Redaksi
1
×

Komisi IV Ingatkan Perusahaan Tak Gunakan BPJS PBI untuk Pekerja

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengingatkan seluruh perusahaan di daerah agar tidak lagi menggunakan skema BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja yang telah berstatus sebagai karyawan. Perusahaan diwajibkan mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Darsianti Tuna, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengelola ritel modern dan sejumlah pemangku kepentingan yang membahas sinergi pengembangan dan penataan kemitraan usaha serta perlindungan tenaga kerja, Senin (27/7/2026).

Sri Darsianti mengatakan, selain membahas kemitraan antara ritel modern dengan UMKM, rapat juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.

Baca Juga:  Pansus LKPJ Gorontalo Soroti Kekurangan Sarpras dan Kinerja Guru di SMA Negeri 1 Buntulia

“Kalau mereka sudah menjadi tenaga kerja, otomatis iuran BPJS mereka harus masuk sebagai Pekerja Penerima Upah, bukan lagi Penerima Bantuan Iuran. Jangan menggantungkan subsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Komisi IV masih menemukan adanya perusahaan yang belum mengalihkan status kepesertaan BPJS pekerjanya ke skema PPU. Karena itu, pihaknya meminta data jumlah pekerja dari masing-masing perusahaan untuk memastikan seluruh karyawan telah terdaftar sesuai aturan.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:  Bone Bolango Jadi Lokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih

“Perusahaan wajib meng-cover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya. Kalau tidak dilakukan, tentu ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain isu perlindungan tenaga kerja, Komisi IV juga meminta ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart memperluas ruang bagi produk UMKM Gorontalo. Menurut Sri Darsianti, produk yang dipasarkan tidak hanya makanan, tetapi juga kerajinan tangan dan cendera mata khas daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.

“Kami mengharapkan kerja sama mereka dengan UMKM bukan hanya dalam bentuk makanan, tetapi juga produk kerajinan khas Gorontalo sehingga masyarakat semakin mengenal produk lokal,” katanya.

Baca Juga:  Ini Harapan Sherman Moridu Usai Hadiri 'Talk Show' Transformasi Pendidikan

Dalam RDPU tersebut, Komisi IV turut membahas hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di ritel modern. Dari hasil monitoring di sejumlah daerah masih ditemukan beberapa produk yang perlu ditindaklanjuti, termasuk terkait masa kedaluwarsa.

Sri Darsianti mengapresiasi langkah cepat pihak ritel yang langsung menindaklanjuti setiap temuan setelah disampaikan oleh Komisi IV.

Ia juga mengimbau para pekerja agar tidak khawatir ketika status kepesertaan BPJS mereka dialihkan menjadi PPU. Menurutnya, apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kepesertaan BPJS dapat kembali menjadi peserta PBI sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak atas layanan kesehatan tetap terjamin.