Example floating
Example floating
News

Disorot Publik, Pengurus Enggan Jelaskan Alih Fungsi Gedung KPRI Ekaprasetya ke Dapur SPPG

REDAKSI
35
×

Disorot Publik, Pengurus Enggan Jelaskan Alih Fungsi Gedung KPRI Ekaprasetya ke Dapur SPPG

Sebarkan artikel ini
Gedung Koperasi Ekaprasetya Pemda Kabupaten Gorontalo. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – Ketua KPRI Ekaprasetya, Arifin Suaib, memilih tidak memberikan penjelasan terkait alih fungsi gedung koperasi tersebut menjadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi awak media, Arifin menyatakan urusan internal KPRI Ekaprasetya Pemda Kabupaten Gorontalo bukan konsumsi publik karena merupakan entitas privat.

“Maaf, saya tidak perlu menjelaskan kepada publik tentang urusan kami di Koperasi sebagai entitas privat,” ujar Arifin, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:  Isu “Uang Halus” Seret Nama Kajari Gorut, Kejari Buka Suara

Menurutnya, sebagai pengurus koperasi, dirinya terikat dengan Anggaran Dasar (AD) dan hanya bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.

“Sebagai pengurus saya hanya bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,” jelasnya.

Arifin juga menegaskan bahwa KPRI Ekaprasetya bukan merupakan lembaga publik. Karena itu, koperasi memiliki kewenangan menjalin kerja sama dengan pihak mana pun sepanjang dilakukan sesuai dengan kaidah bisnis.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Amoral RM Tidak Jelas, Mahasiswa Geruduk DPRD Gorontalo Lagi

“Kami bukan lembaga publik. Kami memiliki kewenangan sendiri untuk bekerja sama dengan pihak manapun sepanjang memenuhi kaidah bisnis,” tandasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan Gedung KPRI Ekaprasetya sebagai lokasi Dapur SPPG.

Baca Juga:  Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Rachmad Gobel, Ramdan Liputo: Beliau Tokoh Kebanggaan Gorontalo

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar kerja sama, mekanisme alih fungsi gedung, serta alasan pemilihan aset tersebut sebagai lokasi pelaksanaan program pemerintah.

Sorotan semakin menguat karena KPRI Ekaprasetya sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi dana hibah yang sempat diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum diketahui keberlanjutannya.