Paslon MULUS Gugat KPU Bone Bolango ke PTUN Gorontalo, Hasilnya Ditolak!

Kantor PTUN Gorontalo. Foto Dok
 

HESTEK.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo memutuskan gugatan dari Merlan S. Uloli – Syamsu T. Botutihe terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango atas penetapan
pasangan calon peserta Pilbub 2024 tidak dapat diterima.

Penetapan tercantum dalam nomor 19/G/2024/PTUN.GTO yang ditandatangani Budiamin Rodding, selaku Wakil Ketua PTUN Gorontalo.

Gugatan Merlan S. Uloli – Syamsu T. Botutihe sebelumnya diterima secara elektronik oleh kepaniteraan PTUN Gorontalo pada 18 Desember 2024, dengan register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 975 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 berada di luar kewenangan PTUN Gorontalo.

Majelis juga mencatat para penggugat tidak melakukan upaya administratif di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, atau Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bone Bolango sebagaimana yang diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 2 PERMA Nomor 11 Tahun 2016.

Selain itu majelis hakim berpendapat berdasarkan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pokok gugatan atau objek sengketa nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang PTUN.

Atas keseluruhan pertimbangan itu Majelis Hakim memutuskan gugatan dari paslon Merlan S. Uloli Syamsu T. Botutihe secara hukum tidak dapat diterima.

Majelis Hakim kemudian menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00 (tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah).

Salinan Putusan selengkapnya download klik disini.

Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini lainnya. Klik WhatsApp Channel & Google News