Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dasar Hukum Penetapan Tersangka Kasus Aset Eks PLTD Isimu

Redaksi
30
×

Polisi Ungkap Dasar Hukum Penetapan Tersangka Kasus Aset Eks PLTD Isimu

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Maulana Rahman (kanan), bersama Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung (kiri), saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan perkara dugaan pencurian eks aset PLTD Isimu. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Penanganan kasus laporan dugaan pencurian aset di kawasan eks PLTD Gardu Induk Isimu, Kabupaten Gorontalo terus bergulir.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo mengungkap dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan RST sebagai tersangka, setelah hasil penyidikan menyimpulkan barang yang dipersoalkan tidak termasuk objek lelang maupun aset yang dijadikan agunan.

Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung, mewakili Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahman mengatakan, penyidik telah menelusuri dokumen risalah lelang dan memastikan hanya enam unit mesin genset yang menjadi objek lelang.

Baca Juga:  PETI Mulai Masuk Boalemo, Ini Pernyataan Sikap PJS Provinsi Gorontalo

Menurutnya, keenam genset tersebut telah dieksekusi sejak 2018 oleh pemenang lelang. Keterangan itu juga diperkuat dari hasil pemeriksaan terhadap pemenang lelang yang menyatakan seluruh barang hasil lelang telah diserahkan pada tahun yang sama.

“Barang yang menjadi pokok perkara saat ini bukan bagian dari enam unit mesin genset yang tercantum dalam risalah lelang. Barang tersebut diambil pada tahun 2025 dan berada di luar objek lelang,” kata Ratno, Senin (06/07/2026).

Selain memeriksa dokumen lelang, penyidik juga mendalami dokumen terkait aset yang dijadikan agunan di Bank Panin sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Polda Gorontalo.

Baca Juga:  HUT IAD ke-23 di Boalemo, Istri Para Jaksa Diminta Jaga Citra di Media Sosial

Hasilnya, aset yang dijadikan jaminan hanya terdiri dari 11 item. Sementara barang yang diduga diambil tersangka dipastikan tidak masuk dalam daftar agunan tersebut.

“Barang yang dilaporkan tidak termasuk dalam daftar agunan. Hal itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan dugaan tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Ratno menambahkan, perkara ini merupakan delik biasa sehingga laporan tidak harus diajukan oleh pemilik langsung barang. Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana memiliki hak untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Baca Juga:  Dugaan Lelang Agunan Bank Mega Syariah Bermasalah, PMII Minta APH Turun Tangan

Ia juga menyebut pelapor memiliki dasar kepentingan hukum karena mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dari Koperasi Induk Pegawai PLN yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut.

Saat ini, penyidikan memasuki tahapan pemeriksaan tersangka. Surat panggilan telah dikirim kepada RST untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan para saksi, telah kami lakukan. Kini kami menunggu kehadiran tersangka untuk diperiksa,” tutup Ratno.

banner 325x300