HESTEK.CO.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, turut menyisakan satu nama yang belum banyak terungkap ke publik.
Nama tersebut bukan tersangka. Namun, orang ini menjadi bagian dari 14 orang yang sempat diamankan KPK dalam rangkaian OTT yang berlangsung di sejumlah lokasi pada Senin (21/9/2026).
Dalam keterangan awal KPK, dari 14 orang yang diamankan, lima orang berada di Jakarta, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sementara satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo.
Namun, hingga KPK mengumumkan hasil pemeriksaan dan menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka, identitas orang yang diamankan di Gorontalo tersebut belum disebutkan secara terbuka.
KPK kemudian menjelaskan bahwa dari 14 orang yang diamankan, hanya enam orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sirajudin diamankan di Jakarta bersama sejumlah pihak, sedangkan seorang pihak swasta disebut diamankan di Manado.
Pertanyaan mengenai satu orang yang diamankan di Gorontalo pun menjadi menarik karena wilayah Gorontalo disebut secara eksplisit dalam rangkaian OTT tersebut.
Apakah orang tersebut merupakan pihak swasta, aparatur pemerintah, atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara?
KPK sendiri belum mempublikasikan identitas orang tersebut dalam keterangan resminya yang tersedia kepada publik.
Yang telah dipastikan KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Boltara yang berhubungan dengan sejumlah proyek, termasuk pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas PUPR.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai satu-satunya tersangka. Ia diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen dari sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Boltara.
Selain itu, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Nilai tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
KPK juga menyita uang tunai dengan total Rp200 juta dari tiga lokasi, yakni Rp130 juta di sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Boltara Abdul Jalil Pandialang.
Di tengah terungkapnya sejumlah nama dan lokasi dalam OTT tersebut, identitas satu orang yang diamankan di Gorontalo masih menjadi bagian yang belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK.
Apakah orang tersebut hanya dimintai keterangan atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik? Jawabannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.












