HESTEK.CO.ID – AKP Dadang Iskandar (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap sesama perwira polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11).
Polda Sumbar memastikan akan memproses hukum kasus itu ecara transparan dengan terus memberikan pembaruan informasi secara resmi seiring dengan perkembangan.
Sebelumnya AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan telah ditangkap usai menembak mati rekannya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari.
Baca Juga : Dorr!! Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Diduga Terkait Tambang Ilegal
“Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulystiawan, Sabtu (23/11), seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka. AKP Dadang saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar,” jelasnya.
Dwi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya terkait peristiwa penembakan itu.
Baca Juga : Ini Profil Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang Tewas Ditembak Seniornya
“Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi yang dapat dipercaya, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya,” katanya.
Sementara itu jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari sudah dipulangkan ke daerah asalnya, Makassar, untuk dimakaman.
(man/hsk)