HESTEK.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo, Kamis (14/9/2023).
Pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, 5 terdakwa hari ini akan menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Kelima terdakwa masing-masing Mengki Pomanto, Ambo Upe, Astan Labuga, Medi Sena dan Suyono.
Dari 5 terdakwa, 3 diantaranya menjalani persidangan kasus korupsi PJU-TS wilayah barat, masing – masing Mengki Pomanto, Astan Labuga dan Suyono.
Sementara 2 terdakwa lainnya menjalani persidangan kasus korupsi PJU-TS wilayah timur, masing – masing Midi Sena dan Ambo Upe.
Kelima terdakwa menjalani persidangan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
(hsk/oyi)