HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi serta memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif dan independen.
Ia menjelaskan, langkah itu diambil di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati keputusan Febrie Adriansyah.
Meski demikian, Anang memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Kejagung turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya menjadi sorotan menyusul penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Dalam kesempatan itu, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya dan menegaskan seluruh aset yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.







