HESTEK.CO.ID – Polemik hukum terkait dugaan pencurian aset eks Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) di area Gardu Induk Isimu, Kabupaten Gorontalo, nampaknya makin memanas.
Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, resmi melaporkan Habibi ke Polres Gorontalo atas dugaan penggelapan satu unit tangki berkapasitas 500 kiloliter (KL) yang diklaim merupakan bagian dari aset milik kliennya.
Laporan tersebut disampaikan Ridwan Abdul usai mendatangi Mapolres Gorontalo. Langkah hukum itu, menurutnya, diambil sebagai respons atas perkembangan penyidikan perkara dugaan pencurian yang sebelumnya menjerat kliennya.
Ridwan mengungkapkan, tangki berkapasitas 500 KL yang dipersoalkan diduga telah diambil pada Desember 2024 tanpa sepengetahuan maupun persetujuan RST.
“Hari ini kami resmi melaporkan saudara Habibi atas dugaan penggelapan satu unit tangki 500 KL milik klien kami yang diduga diambil dan kemudian dijual,” ujar Ridwan.
Klaim Masuk Objek Hasil Lelang
Ridwan menilai laporan tersebut memiliki dasar yang kuat. Ia mengacu pada keterangan penyidik Satreskrim Polres Gorontalo yang sebelumnya menyebut terdapat 11 item barang hasil lelang yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, apabila tangki 500 KL tersebut termasuk dalam daftar aset hasil lelang sebagaimana dijelaskan penyidik, maka keberadaan dan penguasaannya patut dipertanyakan.
“Kalau merujuk pada keterangan penyidik, tangki 500 KL itu bagian dari aset hasil lelang. Tetapi mengapa justru diambil dan dijual oleh pihak lain, sementara hasil penjualannya tidak pernah diterima klien kami,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, Ridwan mengklaim kliennya mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Tegaskan Aset Dibeli Melalui Lelang
Dalam kesempatan itu, Ridwan kembali membantah anggapan bahwa kliennya hanya memiliki hak atas sebagian aset eks PLTD Isimu.
Ia menegaskan seluruh aset diperoleh melalui transaksi pascalelang eksekusi jaminan fidusia pada 2018 dengan nilai pembelian mencapai Rp1,5 miliar.
Menurutnya, kepemilikan tersebut didukung dengan dokumen pembayaran berupa kuitansi.
“Klien kami membeli seluruh aset dengan nilai Rp1,5 miliar. Jadi bukan hanya sebelas item, tetapi keseluruhan aset yang menjadi objek transaksi setelah pelaksanaan lelang,” tegasnya.
Kembali Angkat Surat Bank Panin
Ridwan juga kembali menyinggung surat PT Bank Panin Dubai Syariah tertanggal 20 April 2018 yang dikirim kepada Koperasi Induk Pegawai PLN menjelang pelaksanaan lelang.
Menurutnya, surat tersebut secara tegas menyebut bahwa bangunan gedung beserta peralatan penunjang lainnya akan diserahkan kepada pemenang lelang apabila proses lelang terlaksana.
Dokumen itu, kata Ridwan, menjadi salah satu dasar yang memperkuat argumentasi pihaknya terkait kepemilikan aset yang kini dipersoalkan dalam proses penyidikan.
Pertanyakan Legalitas Ketua Koperasi
Selain melaporkan dugaan penggelapan, Ridwan kembali mempertanyakan legalitas Sukin yang disebut melakukan transaksi penjualan aset kepada Habibi atas nama Koperasi Induk Pegawai PLN.
Menurutnya, hingga kini belum pernah diperlihatkan dokumen yang membuktikan Sukin diangkat secara sah sebagai ketua koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ia juga mempertanyakan status hukum koperasi tersebut saat transaksi berlangsung, termasuk mekanisme pembayaran yang disebut dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening koperasi.
“Kalau benar transaksi itu dilakukan atas nama koperasi, mengapa pembayaran tidak masuk ke rekening koperasi? Ini yang juga harus dijelaskan,” ujarnya.
Sebut Pengambilan Tangki Diketahui PLN
Ridwan turut menyatakan dugaan pengambilan tangki 500 KL tersebut diketahui oleh pihak PLN. Namun, ia menegaskan pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menuding PLN terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Ia berharap laporan yang telah diajukan dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta terkait kepemilikan maupun penguasaan aset dapat terungkap secara terang di persidangan.












