Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong

REDAKSI
Ilustrasi tersangka. Foto Ist
 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus korupsi izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proses pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

banner 120x600

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, tim Jampidsus menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” jelas Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sembilan tersangka tersebut antara lain TWNG, Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur PT AF; AS, Direktur Utama PT SUC; dan IS, Direktur Utama PT MSI. Selain itu, ada TSEP dari PT MP, HAT dari PT BSI, ASB dari PT KTM, HFH dari PT BFM, serta ES dari PT PDSU.

Sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) atas alasan kebutuhan stok gula dan stabilisasi harga, meski pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Selain itu, ia juga dituduh menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk pihak-pihak yang tidak berhak.

Akibat impor gula yang tidak sesuai aturan ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.